Hasil pengembangan unit satreskrim Polsek Liang Anggang, biasa disebut Macan Barbar, telah berbuah manis. Pemakai hingga pengedarnya berhasil diringkus beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 22 paket sabu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Bermula dari tersangka Rahmadi alias Icut (44) yang diamankan lebih dulu oleh Macan Barbar. Pelaku diamankan pada Senin (7/2/2022)di rumahnya yang berada di jalan A.Yani Km 18 RT 011 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru.
Dari tangannya, didapati dua paket sabu dengan total berat kotor 1 gram. Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Setelah pelaku ini diamankan, dari pengakuannya barang haram itu didapat dari orang yang bernama Utuh dan langsung dilakukan pengembangan,” ucap Kapolsek Liang Anggang melalui Kasi Humas Aipda Kardi.
Hasil pengembangan, Macan Barbar berhasil mengamankan tersangka yang disebutkan oleh tersangka sebelumnya yakni, Musmuliyadi alias Utuh (44).
“Dilakukan penggeledahan, didapati 20 paket sabu siap edar didalam dompet beserta alat hisap dan pipet kaca. Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti, namun terlihat oleh petugas,” katanya.
Selanjutnya semua barang bukti beserta dua orang pelaku dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkannya perbuatannya. (maf/dya)