Seorang lelaki inisial M terpaksa diamankan anggota Polsek Martapura Kota Polres Banjar, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan A Yani Km41 Martapura. Pemabuk bersajam ini diciduk polisi karena membuat ketakutan warga sekitar.
BANJAR,koranbanjar.net – Lelaki yang mengaku warga Kelurahan Pesayangan Kecamatan Martapura, tertangkap tangan kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi ijin.
Penangkapan berawal adanya informasi warga masyarakat kepada pihak Polsek Martapura Kota, ada seorang laki-laki dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam.
Hal demikian tentu saja membuat takut warga sekitar, yang segera menginformasikan kejadian kepada pihak kepolisian.
Kemudian, piket Siaga Polsek Martapura Kota mendatangi tempat kejadian dan benar saja sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tadi.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah senjata tajam jenis pisau, yang diselipkan di pinggang depan sebelah kiri.
Interogasi singkat petugas kepada tersangka, tak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan atau ijin membawa senjata tajam.
Akibatnya, tersangka diciduk bersama barang bukti ke Mapolsek Martapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan diproses hukum.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota IPTU B Munthe SH membenarkan peristiwa tersebut.
Laki-laki inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
“Tersangka dikenakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” katanya. (dya)