Sebanyak 30 peserta dari Aparatur Sipi Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalsel mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalsel diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), Senin (6/5/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel, Mujiyat diwakili Sekretaris, Muhammad Shahrizal Fauzan mengutarakan, kegiatan pelatihan ini dilaksanakan mulai 6 Mei hinggai 28 Mei 2024 mendatang.
“Pelatihan sejalan upaya penanggulangan korupsi dalam rangka mewujudkan good governance pada lingkup pemerintahan,” katanya.
Pelatihan ini juga sesuai telah ditetapkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan instansi pemerintah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Diungkapkannya, pelatihan dibutuhkan dengan sertifikat keahlian pengadaan barang jasa yang dimiliki merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di antaranya Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan barang/jasa, pejabat teknis kegiatan.
“Sertifikasi sebagai salah satu persyaratan seseorang untuk menjadi pengguna atau kuasa pengguna barang jasa atau panitia atau pejabat pengadaan,” imbuhnya.
Diharapkan, kata Fauzan, pelatihan bermanfaat meningkatnya kemampuan dalam bidang pengadaan barang/jasa.
Oleh karena itu, instansi dapat melaksanakan kewajbannya untuk melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap menekankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan memperlakukan secara adil bagi semua pihak.
“Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fsik, keuangan maupun manfaatnya,” ucapnya.
Lantas, apa saja manfaat lainnya dengan mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa?
Fazau menyebutkan antara lain, dapat memahami dan memiliki keahlian, keterampilan sebagai pengguna/kuasa pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan, melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/ merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Ke depan, setelah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi ini, diharapkan para peserta bisa memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan,” katanya. (kominfokalsel/dya)