Sejumlah pelaku usaha media dari dua organisasi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Banjarbaru-Kabupaten Banjar dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Banjarbaru-Kabupaten Banjar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Banjarbaru, perihal Perwali Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022, Rabu (1/2/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – RDP yang dihadiri juga Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra ini dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar didampingi Wakil Ketua, Taufik Rahman.
Kemudian, nampak Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari dan anggota lainnya, Kabag Hukum Setdako Banjarbaru Gugus Sugiarto.
Sedangkan jajaran media siber terlihat Ketua SMSI Kota Banjarbaru-Kabupaten Banjar Rudy Azhari, dan Ketua JMSI Kota Banjarbaru-Kabupaten Banjar Ainuddin Azzukhairy.
Topik yang menjadi permasalahan adalah saat sosialisasi Perwali Nomor 47 Tahun 2022 mengundang pimpinan redaksi bukan pimpinan media massa, sedangkan peraturan itu mengarah pada kerjasama Pemko Banjarbaru dengan media massa.
Itu diakui sendiri oleh Dinas Kominfo Kota Banjarbaru tentang peserta sosialisasi yang semestinya diundang berhadir.
Hal menarik namun cukup alot ialah batasan verifikasi faktual dan segala konsekuensinya untuk kerjasama kedua belah pihak antara media siber dengan Pemko Banjarbaru dalam peliputan atau pemberitaan pembangunan Kota Banjarbaru.
“Tadi sudah diputuskan dan disepakati bersama batasan waktu tiga tahun agar media melakukan proses verifikasi faktual supaya bisa memenuhi salah satu persyaratan kerjasama,” tegas Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah. (dya)