Pelaku homoseks berinisial JS yang telah menghabisi teman kencannya DH, ternyata sudah memiliki istri dan anak. Pengakuan itu diungkapkan pelaku JS di hadapan sejumlah awak media saat jumpa pers di Mapolres Banjar, Kamis (27/5/2021).
BANJAR, koranbanjar.net – Pengakuan pelaku homoseksual JS (23), warga Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini, dia kenal korban DH (56) sejak tahun 2019 saat pelaku bekerja di sebuah kantor pembiayaan.
Dia juga mengakui sudah memiliki istri dan anak. Karena itu, dia sangat menyesali perbuatan yang dilakukan hingga mengakibatkan korban tewas terbunuh. “Saya menyesal,” ucapnya terisak tangis saat ingat keluarganya.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu berawal dari temuan mayat korban DH di Jalan A Yani Km 17, arah masuk Terminal Induk Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku, yang sudah melayani hubungan seksual sesama jenis dengan korban, namun jasa untuk melayani hubungan homoseksual itu tidak dibayar. Padahal dia sudah 3 kali melayani hubungan seksual dengan korban.
Keterangan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo saat konferensi pers, Kamis (27/5/2021), pelaku sudah 3 kali melayani nafsu korban.
“Pelaku ini dijanjikan korban dibayar sekali kencan Rp200 Ribu. Namun, tak kunjung dibayarkan korban. Kecewa janji tak ditepati, pelaku ini menghabisi korban dengan sebilah pisau,” terangnya kepada awak media.
JS dan DH sudah cukup lama menjalin hubungan kencan yakni sejak Februari awal tahun 2021 tadi. Selama itu, JS dan DH sudah 3 kali melakukan hubungan intim.
Setiap kali melayani DH, JS mengaku dijanjikan mendapat bayaran. Tetapi sudah tiga kali melayani, tak kunjung dibayar.
“Jadi awalnya, JS ini bermaksud menemui korban, karena dia sering ke rumah korban. Kemudian pelaku menunggu di jalan yang biasa korban menuju pulang. Saat bertemu, lalu pelaku menagih namun tak ditepati. Marah dan kecewa, pelaku langsung memukul korban dan menusuk korban dengan sebilah pisau di bagian leher dan kepala korban,” jelasnya.
Kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei 2021, dan korban ditemukan meninggal pada keesokan harinya di jalan masuk Terminal Gambut.
“Setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur meninggalkan Kalsel. Pelaku kabur ke kampung halamannya di Medan Sumatera Utara,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.(maf/sir)