Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Pelaku Curat Puluhan Juta Rupiah Berhasil Dicegat Polisi

Avatar
211
×

Pelaku Curat Puluhan Juta Rupiah Berhasil Dicegat Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku beserta barang bukti hasil curian. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Pihak Kepolisian mengamankan seorang pria yang diketahui melakukan pencurian tas dan rumah di wilayah Kota Banjarbaru. Dari aksi itu, pelaku mendapatkan uang puluhan juta.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasus pencurian dan pemberatan (curat) tersebut terungkap, setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat itu Minggu (21/7/2024) lalu, korban Ernawati (55) yang saat itu pulang dari pasar, masuk ke dalam komplek rumahnya melihat seorang laki-laki dari arah berlawanan duduk di atas motornya.

Kemudian, saat tepat bersebelahan dengan pria itu, tas yang ia taruh didashbord motor diambil oleh pelaku dan langsung melarikan diri.

Di dalam tas itu, terdapat Handphone Samsung J3 beserta uang tunai Rp 500 Ribu. Korban sempat mengejar pelaku namun tidak dapat karena kelincahan pelaku.

Setelah laporan ditindaklanjuti, pada Selasa (12/8/2024) Unit Resmob Polres Banjarbaru dibackup Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan.

Dari hasil keterang saksi maupun korban, diketahui pelaku tinggal di wilayah Kelurahan Loktabat Selatan. Pada saat menuju alamat itu, petugas berselisih dengan pelaku yang saat itu mengendarai mobil Jazz warna merah.

“Petugas langsung mengepung mobil itu, dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, Jumat (16/8/2024).

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil satu dompet dan juga mengakui melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Guntung Damar Kecamatan Landasan Ulin.

“Pelaku AP (27) warga Jalan Sidodadi 2 ini, mengaku telah melakukan pencurian dan hasil puluhan juta,” katanya.

“Pengakuannya lagi, uang hasil curian itu digunakannya untuk kehidupan sehari-hari serta digunakannya untuk bermain judi online,” sambungnya.

Pelaku kini disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh