BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Terkait ditetapkannya Pegunungan Meratus sebagai Geopark Nasional oleh Komite Geopark Nasional pada 29 Nopember 2018 dan telah ditetapkannya Badan Pengelola yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Kawasan Geopark Nasional Pengununga Meratus, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menginisiasi Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Geopark Nasional Pegunungan Meratus (27/12).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Rimbawan II Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bappeda Ir. H. Nurul Fajar Desira, CES dengan dihadiri oleh Dinas Kehutanan Prov. Kalsel, Dinas ESDM Prov. Kalsel, Dinas PMPTSP Prov. Kalsel ,Dinas Pariwisata Prov. Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel, Dinas PUPR Prov. Kalsel, Dinas LH Prov. Kalsel, Balitbangda Prov. Kalsel, Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Bangproda Setda Prov. Kalsel, dan Biro Pemerintahan Prov. Kalsel.
Diantara yang menjadi bahasan utama dalam rapat tersebut ialah penyusunan program utama kegiatan serta beberapa kegiatan pendukung terkait Geopark Pengunungan Meratus selama setahun kedepan sepanjang 2019 yang diataranya seperti Kajian Detail Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG), membangun kapasitas kelembagaan dan masyarakat, program edukasi dan riset, rencana induk pengembangan/masterplan, izin lingkungan, serta perlunya penguatan jejaring dan kemitraan dengan Geopark Nasional maupun Global.
Tindak lanjut dari hasil rapat tersebut, nantinya akan diadakan rapat regular yang dilaksanakan setiap bulan di minggu ketiga. Untuk bulan Januari 2019 ini akan dilaksanakan agenda rapat bulanan sekaligus deklarasi Geopark Pegunungan Meratus oleh Bapak Gubernur Kalimantan Selatan di desa Belangian Kec. Aranio Kabupaten Banjar.(dishutprovkalsel/kie)