Pedagang ayam potong di Pasar Keramat Barabai, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk meminta solusi terhadap peraturan lapak yang pemerintah buat bagi pedagang ayam potong, selasa (27/9/2022) siang.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Kedatangan mereka tersebut, untuk menyampaikan aspirasi mereka, terutama permasalahan tempat jualan mereka yang kurang layak dan tempatnya juga jauh di dalam pasar keramat Barabai.
Fahrul salah satu pedagang ayam potong di pasar keramat Barabai berharap kepada pihak terkait, agar memberikan kelonggaran untuk mereka berjualan di luar pasar agrobisnis.
“Kami cuma meminta kelonggaran saja, kami cuma minta izin berjualan di sepanjang jalan pasar keramat Barabai sampai pukul 09.00 wita saja,” ujarnya.
Alasan tersebut diutarakannya agar para pembeli mudah untuk berbelanja, dan mereka juga bersedia jika selesai berjualan akan membersihkan bekas jualan agar kembali bersih.
Sementara itu dari Satuan Petugas Pengawas Penertiban Pasar (SATGAS WASTIBSAR) Dinas Perdagangan kabupaten Hulu Sungai Tengah, Barip menyampaikan, untuk Pedagang ayam potong yang terdata semua ada 86 orang, namun ada yang masih di luar, sebelumnya mereka sudah tertib jualan di tempat yang sudah di sediakan.
“Mereka meminta kebijakan untuk berjualan di luar sampai pukul 09.00 wita untuk menyambut bulan maulid ini. namun kebijakan dari kepala Dinas Perdagangan mereka tetap jualan di dalam atau tempat yang sudah di sediakan”
“Kami juga akan memfasilitasi dengan lampu untuk penerangan, Kalau untuk Lapak tempat Jualan dengan ukuran 1,5 meter dengan Satu bloknya dengan isi sepuluh pedagang,” jelas Barip.
Pertemuan tersebut di pimpin oleh Ketua komisi ll DPRD kabupaten Hulu Sungai Tengah H. Johar Arifin, di dampingi oleh Yazid Fahmi AS dan Supriadi
Dari Pantauan media ini, audensi berlangsung alot dan belum mendapatkan keputusan, audiensi akan di lanjutkan pada hari Senin (2/10/2022) supaya Dinas Perdagangan bisa hadir.
(mdr/slv)