BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil melumpuhkan pemilik senjata tajam yang terjaring dalam patroli rutin petugas, Minggu (16/09).
Pengungkapan ini berawal dari gerak-gerik pelaku yang diketahui bernama AI (51) warga desa Murung Jambu Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan terlihat sangat mencurigakan.
Saat petugas akan melakukan pemeriksaan, tiba-tiba pelaku membuang sebuah benda tidak jauh dari lokasi tersangka berdiri, dan didapati petugas bahwa barang yang dibuang oleh AI ini merupakan dua buah senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Penangkapan pelaku AI ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Heru Setiawan, saat didapati pelaku membuang senjata tajam, pelaku kemudian langsung diamankan.
“Kepada AI, kami terapkan sebagai tindak pidana membawa, memiliki dan atau menguasai senjata tajam (sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UU DRT No. 12 tahun 1951,” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya sepanjang 17 cm dan saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polres Balangan.(ami/ana)