Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Kepolisian lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang dipegang oleh sang istri.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Polsek Liang Anggang menindak lanjuti, di Jalan A.Yani Km 21 Gang Abdurrahman Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Dari informasi yang didapat, polisi sudah mengantongi identitas kedua pelaku. Yuli usia 35 tahun dan Asinah berusia 44 tahun, diamankan saat sedang berada di jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan, di tangan Asinah didapat narkoba jenis sabu dengan berat 10 gram,” ucap Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, Rabu (20/9/2023).
Barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik klip dan ditutupi dengan tisu.
Kini keduanya beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. (maf/dya)