Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Pasca Penutupan Jalan Hauling di Tapin, Ratusan Sopir Nganggur, Bahkan Ada yang Jadi Pemulung

Avatar
837
×

Pasca Penutupan Jalan Hauling di Tapin, Ratusan Sopir Nganggur, Bahkan Ada yang Jadi Pemulung

Sebarkan artikel ini
Pasa sopir saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kalsel. (foto: tangkapan layar)
Pasa sopir saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kalsel. (foto: tangkapan layar)

Pasca penutupan jalan hauling di Km 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, buntut dari sengketa jalur angkutan batubara antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT. Tapin Coal Terminal (TCT), ratusan sopir angkutan batu bara terpaksa menganggur, bahkan ada di antaranya harus melakukan pekerjaan lain seperti menjadi pemulung.

KALSEL, koranbanjar.net – Dampak penutupan jalan hauling di Km 101 Kabupaten Tapin kini sangat dirasakan oleh ratusan pekerja angkutan batubara. Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel belum lama tadi, ada perwakilan sopir angkutan yang menyampaikan kesulitan mereka dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga hingga meneteskan air mata.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya sangat kasihan dengan para sopir angkutan. Sejak jalan hauling ditutup, ada di antara mereka yang terpaksa menjadi pemulung sampah. Sewaktu menyampaikan kesulitan di hadapan DPRD Kalsel, ada yang menangis. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Kuasa Hukum Angkutan, Supiansyah Darham, SE. SH kepada koranbanjar.net, Sabtu, (25/12/2021).

Supiansyah Darham juga menerangkan, sebetulnya para sopir angkutan tidak saklek meminta police line dibuka, tetapi minimal ada jalan keluar buat mereka agar bisa tetap bekerja untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Kami (para angkutan) tidak saklek meminta police line dibuka, akan tetapi kalau toh aparat tidak membuka police line, minimal ada solusi. Antara lain, izinkan para sopir melintas di jalan negera yang jaraknya tidak begitu jauh, supaya para sopir angkutan tetap bisa bekerja, tetap bisa menghidupi kebutuhan keluarga mereka. Apakah para pemegang kebijakan seperti Gubernur, Ketua DPRD Kalsel dan Kapolda Kalsel tidak kasihan menyaksikan rakyat sendiri mengalami keadaan itu. Para pimpinan kan akan dipertanggungjawabkan di akherat kelak, bagaimana mengayomi masyarakat atau orang-orang yang mereka pimpin?” kata Supiansyah berapi-api.

“Lagipula jalan negara yang digunakan untuk angkutan tidak begitu jauh, hanya menyeberang jalan. Setidaknya diberikan izin, sementara kedua pihak perusahaan menyelesaikan perkara mereka di pengadilan, paling lama sekitar tiga bulan,” ucapnya.

Advokat Kalsel ini sangat memahami sebab pihak berwenang tidak membuka police line. “Kami paham mengapa aparat tidak membuka police line, karena kalau kami tetapi melintasi jalan itu maka akan dikenakan pasal pidana. Oleh sebab itu, perlu kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lemah, jangan hanya mempertimbangan kepentingan golongan tertentu. Pihak yang menutup jalan atau mempolice-line itu tetap bisa makan, tetapi pikirkan mereka yang butuh makan dari beroperasinya angkutan,” katanya.

Sementara itu, Supiansyah Darham mengaku, saat ini dia bersama rekan se-profesi sedang melakukan penelusuran tentang izin pertambangan dan izin jalan yang selama ini diperebutkan dua perusahaan tambang tersebut. Apabila dia menemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap izin eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Tapin, maupun izin penggunaan jalan, maka dia bertekad akan membeberkan semuanya di hadapan publik.(sir)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh