Setelah kandas di Mahkamah Partai Golkar, 12 pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar se Kabupaten Banjar meneruskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sengketa DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar ini diberitahukan juga ke KPU Kabupaten Banjar di Martapura, Rabu (10/11/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Melalui kuasa hukumnya MJB dan Partners, 12 PK se Kabupaten Banjar ini menyambangi sekretariat KPU Kabupaten Banjar di kawasan Komplek Pangeran Antasari Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kedatangan mereka ke KPU Kabupaten Banjar bertujuan memberitahukan bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar masih dalam sengketa atau berstatus quo.
Mereka diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin dan komisioner KPU Kabupaten Banjar lainnya, antara lain Abdul Muthalib dan pihak kesekretariatan.
Diserahkan oleh Kamaruzzaman selaku mewakili kuasa hukum dan 12 PK Partai Golkar se Kabupaten Banjar.
Dikonfirmasi usai penyerahan surat pemberitahuan adanya sengketa di tubuh DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar ke KPU Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman kepada koranbanjar.net mengatakan, diajukannya gugatan ke PN Jakarta Barat sesuai dengan saran Mahkamah Partai Golkar.
“Karena Mahkamah Partai Golkar tidak menerima banding tapi disarankan disampaikan ke pengadilan negeri Jakarta Barat,” cetusnya. (dya)