BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketidakhadiran Asisten Satu yang mewakili Gubernur, akhirnya membuat pelaksanaan rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini molor lebih satu jam.
Pasalnya, rapat yang dijadwalkan pukul 10 pagi tersebut terpaksa ditunda dikarenakan unsur pimpinan eksekutif selaku mewakili Gubernur Kalsel tidak hadir baik Asisten Satu maupaun Sektretaris Daerah(Sekda)
Dari pantauan media ini, Ketua DPRD Kalsel H.Supian HK menyampaikan, gubernur masih sibuk di Pulau Sebuku, Sekda sedang berada di luar daerah, sedangkan Asisten menghadiri acara di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Berharap Asisten Satu akan hadir mengingat rapat Paripurna DPRD Kalsel tidak kalah penting dan DPRD adalah mitra pemerintah dalam setiap rapat Paripurna, namun setelah ditunggu-tunggu hampir kurang lebih 45 menit dari pukul 10 pagi, yang bersangkutan belum menampakan diri.
“Rapat Paripurna sementara kita tunda, mengingat Asisten belum hadir,” ucap Supian HK.
Merasa lama menunggu, Supian HK mencoba meneruskan rapat, dengan berbagai pertimbangan, namun disaat ingin melanjutkan, tiba-tiba mendadak keluar sanggahan dan pendapat dari mulut beberapa anggota dewan.
Bantahan pertama datang dari Suripno Sumas dari Fraksi PKB, ia menilai apabila rapat tersebut diteruskan dikhawatirkan akan mengalami cacat hukum karena tidak ada peraturan yang mendasarinya mengenai pengganti gubernur selain Sekda dan Asisten diperbolehkan.
“Coba diliat apakah ada peraturan, dan pasal berapa mengenai diluar Asisten dan Sekda boleh menggantikan gubernur dalam rapat Paripurna DPRD Kalsel ini, kalau tidak ada mending kita tunda dulu daripada cacat hukum,” jelasnya.
Beberapa saat setelah Supian HK menanggapi pendapat Suripno Sumas, datang lagi pernyataan Suwardi Sarlan dari fraksi PPP.
“Sepanjang sejarah kita melaksanakan Paripurna, tidak pernah terjadi seperti ini, paling tidak harus Asistenlah yang menghadiri, ini harus menjadi catatan kedepan,’ cetus anggota dewan yang suka berpeci hijau ini.
Namun Supian HK bersikeras ingin tetap melanjutkan rapat, berdasarkan pertimbangan agenda Paripurna kali ini hanya penyampaian pendapat, bukan pengambilan keputusan.
Lanjut, ia menyebut rapat tersebut dianggap sah berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 pasal 109 ayat 4, bahwa agenda Paripurna bukan pengambilan keputusan atau penjelasan maka yang berhadir selaku yang mewakili gubernur dianggap sah sesuai ketentuan kepala SKPD.
Selanjutnya, usulan dari anggota yang lain, Syahrujani dari Fraksi Golkar meminta rapat Paripurna ditunda.
Disambung Burhanuddin, mantan Ketua DPRD Kalsel 2014-2019, berbeda pendapat dengan Syahrujani, ia malah mendukung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK untuk tetep melanjutkan Paripurna.
“Saya rasa rapat ini tetap dilanjutkan, karena seperti apa yang dijelaskan oleh ketua tadi, mengingat waktu dan bukan agenda keputusan maka lebih baik rapat Paripurna dilanjutkan,” imbaunya.
Keputusannya, rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Haji Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin(25/11/2019) tetap dilanjutkan.
Dihadiri kurang lebih 40 anggota wakil rakyat, rapat tersebut dinyatakan korum.
Agenda Paripurna hari ini adalah pertama yaitu tanggapan fraksi terhadap pendapat gubernur tentang Pemadam Kebakaran di Kalsel dan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kemudian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas keamanan pangan dan pengelolaan kawasan Kebun Raya Banua.(yon)