DPRD Kabupaten Barito Kuala melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Batola tahun anggaran 2021, Senin (09/08/2021).
BATOLA, koranbanjar.net – Rapat diadakan di gedung DPRD Barito Kuala yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, M. Agung Purnomo serta dihadiri Bupati Barito Kuala Hj.Noormiliyani As, Wakil Bupati Rahmadian Noor dan anggota dewan lainnya.
Rancana Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara untuk perubahan APBD tahun 2021, disusun dan dirumuskan dengan mempedomani peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Nilai Anggaran pendapatan dan belanja tahun 2021 untuk sementara diprakirakan sebesar Rp1.371.299.851.947, Anggaran Pendapatan sebesar Rp1.244.517.649.585, Anggaran Belanja sebesar Rp1.351.199.851.947. Sehingga anggarakn direncanakan defisit Rp106.682.202.362. Sedangkan penerimaan pembiayaan Rp126.782.202.362, pengeluaran pembiayaan Rp20.100.000.000.
Sehingga pembiayaan bersih dengan nilai positif sebesar Rp106.682.202.362.
Sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa tahun berkenaan yang direncanakan adalah “Tidak Ada Silpa” atau silpa sama dengan Rp0,-
Bupati Barito Kuala Noormiliyani As dalam sambutan mengutarakan, penyebab lain sebagai faktor pengaruh dominan yang mendorong dilakukannya perubahan APBD tahun 2021 yaitu, adanya ketetapan dari pemerintah nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 , bahwa jumlah transfer ke daerah dan ke dana desa untuk Kabupaten Barito Kuala yang mengalami penurunan dari anggaran pendapatan APBD murni tahun 2021.
Optimalisasi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp118.782.202.362 dan serta kebijakan daerah untuk meningkatkan kinerja SKPD tahun 2021.
Bupati juga menambahkan, diupayakan agar setiap jenis anggaran dalam APBD perubahan lebih berdaya guna.
“Anggaran pendapatan yang diperoleh dalam kurun waktu tahun yang berkenaan sebelumnya belum tertampung dalam APBD tahun 2021 akan memperoleh legalisasi. Anggaran belanja dapat dioptimalkan guna memenuhi kegiatan yang bersifat wajib yang harus diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta kebutuhan lain,” katanya.
Anggaran pembiayaan, lanjut dia, sebagai upaya legalitas penerimaan pembiayaan yang berubah dari APBD tahun 2021 murni dan penyesuaian pengeluaran pembiayaan yang dikaitkan dengan sistem defisit anggaran pada perubahan APBD dan pemanfaatan silpa kumulatif sampai dengan tahun 2021, dapat dilakukan sebagai upaya optimalisasi anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRR Batola, M. Agung Purnomo menambahkan, “Jadi setelah ini Badan Anggaran akan melakukan rapat dengan TAPD untuk membahas program-program yang khususnya di KUPA dan PPAS, apabila fix akan kita lakukan penandatanganan KUPA dan PPAS dan Raperda,” jelasnya.(mj-39/sir)