BARABAI, KORANBANJAR.NET – Setelah sebelumnya RR (20 tahun) warga Desa Kapar, ditangkap polisi usai kedapatan menjual sabu, tak lama kemudian petugas kembali meringkus HG (34 tahun), Jumat (7/12/2018 ) sekitar jam 17.30 wita.
HG dikekuk di rumahnya di Desa Kapar,Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS ), Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( HST ).
Penangkapan HG merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni RR.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Kasubag Humas Bripka M Husaini, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 0,27 gram,” ujar Kapolres HST.
Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan satu kaleng rokok, satu kotak, satu alat hisap sabu berupa botol kaca bening , satu pipet kaca, dua sedotan warna putih, satu serok dari sedotan plastik, satu jarum pentol, satu peniti, satu silet dan satu klip plastik warna bening.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ami/dra)