Tak Berkategori  

Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu

BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Satres Narkoba Polres Balangan ringkus pengedar sabu-sabu yang sering beraksi di Jalan Gunung Pandau, Kabupaten Balangan, Kamis (6/12/2018) sekitar jam 17.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial RD (20 tahun) warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Faddilah, mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi karena dari informasi sering mengedarkan sabu-sabu.

“Saat kami ringkus pelaku tidak melakukan perlawanan, dan nampak pasrah ketika barang bukti kejahatannya diamankan anggota,” ucap perwira muda ini.

Dikatakannya, pelaku diringkus saat berada di Jalan Gunung Pandau, Kecamatan Paringin Timur, Balangan, tepatnya di sebuah bengkel AC.

“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram siap edar,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 500.000, dan satu bilah pipet kaca serta satu unit handphone.

“Usai kami ringkus, barang bukti juga sudah diamankan, pelaku langsung digiring ke Polres Balangan, dilakukan penahanan guna proses hukum,”  jelas Faddilah.

Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ami/dra)