Menyandang sebagai Ibu Kota Provinsi (IKP) serta penyangga Ibu Kota Negara (IKN), mempengaruhi kepada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru saat ini, melakukan pembahasan terkait hal itu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Diungkapkan Ketua Pansus VI Emi Lasari, saat ini Raperda RTRW berproses hingga finalisasi. Yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan pada Raperda RTRW, seperti kedudukan dan status Banjarbaru sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.
Dengan begitu, Kota Banjarbaru menyandang dua fungsi sekaligus, sebagai Ibu Kota Provinsi (IKP) dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang melibatkan peningkatan sarana dan prasarana Kota Banjarbaru.
“Memang harus ada peningkatan untuk Banjarbaru, dengan konteks Banjarbaru sebagai IKP baik dari fungsi sosial, ekonomi dan budaya,” ujarnya Jumat (21/10/2022).
Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel menurutnya, terdiri dari dua fungsi juga mengalami perubahan. Yang semulanya hanya 212 hektare, kini menjadi 349 hektare.
Untuk fungsi kawasan lindung, berkurang dari 331 hektare menjadi 181 hektare.
“Untuk memenuhi kebutuhan perkantoran di sana, dipastikan lahannya tersedia,” ucap Emi Lasari, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru.
Raperda RTRW ini secara substansi, telah disepakati bersama dengan Pemko Banjarbaru, tapi butuh harmonisasi dengan Raperda RTRW yang juga masih digodok oleh DPRD Kalsel.
“Harapannya akhir tahun ini sudah diparipurnakan, karena kami masih menunggu ada koordinasi dari Kementerian ATR-BPN, dan baru bisa diparipurnakan,” tutupnya. (maf/dya)