Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Selasa (17/5/2022) telah menetapkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM), dengan ketua Saidan Pahmi dan Sekretaris, H Syarkawi.
BANJAR, koranbanjar.net – PT BIM sendiri telah dipailitkan dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dimiliki sudah dicabut oleh Kementrian ESDM.
Lantas, mengapa legislatif masih menghendaki adanya keberadaan PT BIM? Saidan Pahmi yang dikonfirmasi mengatakan, kesalahan-kesalahan manajerial sebelumnya sudah cukup bagi legislatif sebagai bahan evaluasi, bahwa telah ada kesalahan.
“Namun, Pansus yang dibentuk ini adalah mencari solusi terhadap permasalahan PT BIM sekarang, bukan mencari kesalahan masa lalu,” imbuh Saidan, yang ditemui usai penetapan Pansus.
Ke depan, sambung dia, tujuan dibangkitkannya PT BIM yakni diputuskan dengan tujuan untuk beroperasi kembali dan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Kalau memang berasal dari keputusan Pansus dinyatakan PT BIM tidak layak lagi beroperasi, legislatif bisa mengusulkan dilakukannya pembubaran terhadap PT BIM.
Di lahan eks PT BIM ditengarai ada operasional tambang batubara? Saidan menegaskan kalau ada yang beroperasi di lahan bekas PT BIM maka ia memastikan itu bukan dilakukan oleh PT BIM.
“Tapi, kami juga tidak berani memastikan yang ditengarai beroperasi itu ilegal, karena PT BIM tidak lagi beroperasi sejak dinyatakan pailit,” ungkapnya.
Setelah PT BIM ditetapkan pailit lalu Kementerian ESDM mencabut PKP2B, berikutnya pihaknya berupaya agar PKP2B tetap bisa bertahan di PT BIM.
“Sewaktu kami ke Kementerian ESDM, ESDM menawarkan kepada daerah mengajukan kembali terhadap eks PT BIM menjadi IUPK atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus untuk Pemkab Banjar,” terangnya.
Saidan menampik keras kalau menghidupkan PT BIM karena adanya keinginan dan kepentingan segelintir anggota dewan turut menambang.
“Silahkan cek dan croscek, saya pribadi sangat jauh dari unsur keinginan menambang,” ucapnya. (dya)