Pansus IV DPRD Kalsel menggelar rapat terkait revisi Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perindustrian Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038 bersama Biro Hukum dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Rabu (13/9/2023).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Biro Hukum Provinsi Kalsel melalui Kabag Peraturan Perundang-undangan, Said SH mengutarakan revisi perda ini bertujuan mengoptimalkan dalam penyusunan draft ke depannya.
“Dokumen ini mendorong kawan-kawan perindustrian agar lebih maksimal dalam tahapan perencanaan, baik 25 tahun ke depan, 5 tahun ke depan, maupun tahun depan di dalam rencana RKPD nya. Jadi, di setiap tahapan teman-teman Perindustrian punya arah dan tujuan yang dituangkan dalam setiap kegiatan.” jelasnya.
Sementara, Tenaga Ahli Ekonomi Makro dari Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. Muhammad Hendry Imansyah menyampaikan bahwa Kalsel memiliki kawasan industri yang dianggap mampu menopang perekonomian ke depannya.
“Ada beberapa industri baru yang berkembang sehingga nanti menjadi tulang punggung perekonomian Kalsel. Jadi Kalsel tidak hanya bergantung pada sumber daya alam ekstraktif seperti batubara dan kelapa sawit. Nanti peranan SDA ekstraktif itu akan digantikan oleh hilirisasi industri sebesar 20 hingga 25 persen,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Pansus IV DPRD Kalsel Sahruddin mengatakan ketika perda ini sudah sah, jangan sampai tidak memikirkan dampaknya terhadap masyarakat.
“Dengan kita memikirkan energi terbarukan yang besar ini, jangan sampai kepentingan masyarakat kecil dilupakan. Kami berharap, perda ini ke depannya dapat menyerap tenaga kerja baru dan nantinya menekan angka pengangguran di Kalsel, sehingga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat” tutup Politisi PAN tersebut. (Bay)