Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Pansus III Ranperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Gelar RDP Dengan Pemprov Kalsel

Avatar
475
×

Pansus III Ranperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Gelar RDP Dengan Pemprov Kalsel

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus III Ranperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Selasa (11/3/2025). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Nomor 18, Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Pansus III H Gusti Iskandar Sukma Alamayah mengatakan, RDP ini dimaksudkan untuk membahas materi draf ranperda yang merupakan usulan dari Pemprov Kalsel, sekaligus menyandingkan dengan hasil studi komparasi ke Pemprov Banten beberapa waktu lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Banten sudah memiliki 2 perda itu ya, tahun 2012 dan 2018. Kemudian, dasar cantolan raperda itu apa saja? Ternyata sumber inspirasinya adalah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu tadi kita sepakat dengan Pemprov Kalsel bahwasanya dasar cantolan itu yang akan kita masukan tadi sumber inspirasi dari ranperda itu sendiri,” ujar Gusti Iskandar.

Dijelaskannya, Ranperda Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak ini merupakan regulasi atau payung hukum terhadap program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan melebihi masa 1 tahun anggaran.

“Ranperda yang akan memberikan regulasi atau payung hukum terhadap program kegiatan Pemprov Kalsel, program-program kegiatan fisik, konstruksi pemerintah yang (pembiayaannya) lebih dari satu tahun anggaran,” jelas politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Ditanya kapan Ranperda ini selesai, mantan Anggota DPR RI selama 3 periode ini menegaskan, pihaknya optimis akan segera diselesaikan setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri).

“Ranperda ini mungkin segera sesudah kita konsultasi ke Kemendagri nanti. Karena dasar cantolannya kan sudah ada tadi, RPJPD ya kan, dan bukan RPJMD. Kemudian untuk menstresing dari pasal-pasal yang ada di dalam itu kita sesuaikan dengan apa yang berkembang di dalam pembahasan Pansus,” ungkapnya.

Selanjutnya, Gusti Iskandar juga memastikan bahwa proyek-proyek yang nantinya akan dibiayai dengan anggaran tahun jamak harus melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemprov Kalsel dengan DPRD Kalsel.

“Semua itu nanti dibahas dalam pembahasan KUA-PPAS. Kemudian sesudah itu menjadi kesepakatan pembahasan, ada nota kesepahaman antara DPRD dengan Pemprov Kalsel. Kita tidak mau juga melepas begitu saja,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh