Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Banjarbaru dengan Pemko Banjarbaru terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Pemakaman, berlangsung di Ruang Utama Lantai II DPRD Kota Banjarbaru, Senin (24/5/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pansus III DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat secara internal, bahasan utama Raperda tentang Retribusi Jasa Pemakaman yang diusulkan eksekutif.
Rapat internal Pansus III ini dipimpin langsung ketuanya, Ririk Sumari, dengan dihadiri anggota panitia khusus sebelum mengundang dinas, badan dan intansi terkait di lingkup Pemkot Banjarbaru bersama-sama membahas raperda.
Raperda Retribusi Jasa Pemakaman merupakan salah satu dari tiga raperda yang telah diajukan Pemkot Banjarbaru ke DPRD sejak Maret 2021 lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Dua raperda lagi dibahas oleh Pansus I dan Pansus II DPRD Kota Banjarbaru terdiri Raperda kerja sama daerah, Raperda penyelenggaraan bantuan hukum.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengemukakan, tiga raperda yang diajukan ini ditargetkan sekitar dua bulan sudah selesai dilakukan pembahasan untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
“Target kami dari DPRD Kota Banjarbru, tiga raperda itu sudah dapat dilakukan pengesahan pada Juni 2021 dan diterapkan ke masyarakat sesuai aturan berlaku,” kata Fadliansyah. (dya)