Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Pansus III DPRD Kalsel Kumpulkan Materi Penyempurnaan Ranperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak

Avatar
537
×

Pansus III DPRD Kalsel Kumpulkan Materi Penyempurnaan Ranperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), mengunjingi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Kamis (6/3/2025), untuk mengumpulkan bahan materi guna penyempurnaan dalam penyusunan dokumen ranperda tersebut.

BANTEN, koranbanjar.net – Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat ditemui usai pertemuan menyebutkan ranperda ini bertujuan untuk membuatkan payung hukum dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu lama.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita melihat ke depan itu ada beberapa proyek strategis yang memang tidak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, untuk memastikan tersediannya anggaran dan juga memastikan program bisa berjalan, perlu ada payung hukum yang harus kita buat,” ungkapnya.

Dipilihnya Provinsi Banten menurut mantan Anggota DPR RI tiga periode ini, karena provinsi ini sudah 2 kali membuat perda pembiayaan tahun jamak, yakni di tahu 2012 dan 2018, sehingga patut ditiru dan menjadi referensi Pansus III DPRD Kalsel dalam penyusunan ranperda yang dimaksud.

“Kita tidak mau produk hukum yang kita buat ini akan mempunyai implikasi-implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Sehingga, kita meniru dari rule modelnya Banten. Mungkin nanti ada justifikasi-justifikasi yang kita harmonisasikan di dalam kesimpulan ranperda yang akan kita putuskan di daerah,” terang politisi kawakan dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Provinsi Banten Sugeng Hariyadi menyambut baik dan merasa mendapat kehormatan sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Kalsel ke Provinsi Banten yang sudah pernah menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan yang sifatnya tahun jamak dapat jadi referensi bagi Pansus III DPRD Kalsel.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah tahapan yang harus dipenuhi, dimana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

“Mulai dari RPJMD harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan oleh daerah dan itu ditindaklanjuti dengan MoU, nanti akan ada Perda tahun jamak. Pesan kami, itu harus kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” kata Sugeng. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh