Pansus II Gelar Rapat Pembahasan Lanjutan Perda Penyertaan Modal Bank Kalsel

Pansus II DPRD Kalimantan Selatan gelar rapat pembahasan raperda penyertaan modal Bank Kalsel.(foto: humas DPRD Kalsel)

Pansus II DPRD Kalimantan Selatan, gelar rapat pembahasan lanjutan raperda  penambahan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel, kepada Bank Kalsel kemudian dijadikan Perda.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat yang digelar di ruang Komisi II ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK di ruang rapat Komisi II gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu(22/6/2022).

Ketua Pansus II, Imam Suprastowo menginginkan untuk dilakukan pengkajian mendalam pasal demi pasal pada Raperda tersebut.

Guna menemukan kesepakatan pada Bab V pasal 5 ayat 4 yang berbunyi, “Bank harus mengalokasikan penyaluran kreditnya kepada sektor koperasi usaha mikro, kecil dan menengah”

“Diganti menjadi, “Bank dapat mengalokasikan penyaluran kreditnya kepada sektor koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.” ucap anggota DPRD Kalsel dari fraksi PDIP ini.

Imam meminta supaya dilaksanakan pengawalan perda ini di Kemendagri, karena menurutnya,  tanpa ada pengawalan yang ketat, nanti tidak akan bisa masuk di PPAS 2022.

Karena sambungnya, Banmus sudah menetapkan bahwa KUPA PPAS 2022 itu di tanggal 27 Juli.

:Jadi upayakan tanggal 20 (Juli) itu sudah selesai,”pintanya.

Kemudian, Wakil ketua Pansus II, Karlie Hanafi Kalianda, menambahkan, alasan perubahan tersebut agar lebih fleksibel.

Dijelaskannya, pada  bab XV ditambahkan pasal 27, yang berbunyi, “Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pasal 22, pasal 23, pasal 25, dan pasal 26 di atas adalah penambahan penyertaan modal akumulatif dari yang terdahulu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diberikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).

Lanjutnya, penambahan penyertaan modal oleh Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel ini diserahkan dalam bentuk aset.

Menegaskan tentang hal itu, anggota Pansus II, Muhammad Yani Helmi pun meminta kepada pihak Bakeuda untuk segera menyelesaikan dua aset yang belum memiliki sertifikat.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *