MARTAPURA – Terkait dengan usulan Hak Angket yang akan mengungkap dugaan adanya nepotisme pada pelantikan 114 pejabat Pemkab Banjar beberapa waktu lalu, kini berlanjut pada pembentukan panitia khusus (panmsus). Dalam lanjutan usulan tersebut, anggota DPRD Banjar kembali menggelar rapat paripurna Kamis (28/12) di lantai dua gedung DPRD Banjar.
Pantauan koranbanjar.net rapat paripurna kali ini mengagendakan salah satunya tentang pembentukan panmsus hak angket DPRD Banjar. Adapun anggota pansus hak angket berjumlah sepuluh orang, yakni HA Rizani Himawan, Sayyid Hasan Alwi, Khairudin, Jihan Hanifa, H Ismail Hasan, Kamaruzzaman, Hermani, M Chairil Anwar, Manan Rifani dan Kasmili.
Anggota panitia khusus ini akan menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan tentang semrautnya sistem pemerintahan di bawah pimpinan Bupati H Khalilurahman, terutama soal pelantikan pejabat.
Hak angket bermula ketika terjadinya kejanggalan dalam palantikan pejabat di lingkup Pemkab Banjar yang diduga menyalahi prosedur, adanya dugaan jual beli jabatan, dan sarat dengan nepotisme.
Ketua Pansus Hak Angket HA Rizani mengatakan, pihaknya akan memanggil nama-nama terkait dengan dugaan yang terlibat dengan isu adanya jual beli jabatan, nepotisme, dan mutasi jabatan ASN yang dinilai tidak sesuai dengan SDM.
“Kita telah mengantongi nama-nama siapa saja nanti yang akan kita panggil untuk diperiksa menganai permasalahan-permaslahan yang terjadi,” ujar Zani
Selain itu, Pansus Hak Angket menargetkan selama 60 hari akan mendapatkan hasil dari pemeriksaan dan akan dilaporkan ke rapat paripurna DPRD Banjar.
“Kita akan gerak cepat, habis rapat paripurna ini, kita para pansus akan mengadakan rapat secara tertutup, target kami 60 hari,” ungkapnya
Smentara itu Bupati Banjar saat ingin dikonfirmasi memilih tidak berkomentar, namun Sekda Banjar H Nasrunsyah mengatakan, pihaknya menerima dengan baik atas disetujuinya hak angket tersebut.
“Demi kebaikan Kabupaten Banjar, kita menerima dengan baik hak angket itu di setujui,” ujar Nasrunsyah.(sai)