DPRD Banjarbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) C membahas tentang Raperda Penanaman Modal. Raperda tersebut, mengganti Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penanaman Modal.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Anggota DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, perubahan ini karena aturan terbaru tentang permodalan.
“Ini dilakukan menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Ia menyampaikan, aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal mengacu pada sejumlah regulasi. Contohnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Adapun, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres Nomor 49 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Raperda ini bertujuan agar mengacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Kota Banjarbaru sebagai daerah yang menarik untuk menanam modal.
“Bisa menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, sehingga diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha bagi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (maf/ykw)