5 Kafe Tak Berizin di Banjarbaru Kena Razia

Satpol PP Kota Banjarbaru melakukam razia pada 5 kafe tak berizin saat melaksanakan giat rutin cipta kondisi, Rabu (23/6/2021) malam.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dari temuan itu, Satpol PP Kota Banjarbaru meminta kepada pemilik kafe untuk mengurus perizinan selama sebulan.

PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, jika dalam waktu sebulan tetap tak mengurus izin maka akan diberikan surat peringatan pertama seusai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Peringatan pertama ini kami beri waktu 7 hari. Dalam 7 hari itu untuk mengurus izin,” ungkapnya.

Setelah peringatan pertama itu tidak ada izin juga, akan diberikan peringatan kedua dengan tempo 3 hari untuk mengurus izin.

“Jika masih saja belum, diberikan lagi peringatam ketiga dengan tempo waktu 1 hari untuk mengurus izin,” sebutnya.

“Jika peringatan pertama sampai ketiga tidak terlaksana juga, maka akan kita lakukan penutupan kafe atau penyegelan sampai kafe memiliki izin,” tambahnya.

Kata dia, Banjarbaru banyak terdapat kafe yang tidak memiliki izin, karena merasa sudah memiliki izin dari Nomor Induk Berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Itu hanya mendaftarkan usaha saja. Tetap seharusnya izin melalui pemerintah,” cetusnya. (maf/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *