Pajak air tidak cocok berlaku di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. Pasalnya, air yang digunakan masyarakat Kabupaten Batola asin, sehingga banyak yang tidak menggunakan air sungai di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikan pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola.
BATOLA, koranbanjar.net – Kepala BP2RD Kabupaten Batola, Ardiansyah kepada koranbanjar.net, Jumat (01/10/2021) mengatakan, pajak kabupaten/kota meliputi beberapa pajak.
Antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Tidak ada keadaan atau penambahan yang menonjol terhadap pembayaran pajak tahun ini, tapi ada yang menurut saya satu pajak yang tidak cocok dengan wilayah kita (Batola),” katanya.
Pajak yang dimaksud adalah pajak air tanah, karena air tanah di Kabupaten Batola asin, sehingga hanya sedikit yang memakai pajak air. Tidak seperti di daerah dataran tinggi, karena air tanah dataran tinggi lebih cocok,” tambahnya.
Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi tertentu.
“Di retribusi ini kami memegang sepuluh rumah dinas di Kabupaten Batola, pendapatan dari rumah dinas ini hanya Rp5 juta per tahun,” ucapnya.
Kemudian, untuk pameran yang selalu diadakan pada akhir tahun, seperti HUT Batola biasanya mendapatkan retribusi sebesar Rp45-50 juta, tapi karena pameran ini di iadakan pada tahun sebelumnya, jadi tidak ada pendapatan sama sekali,” ungkap Ardiansyah.
Dijelaskan, retribusi jasa umum seperti pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati pribadi atau badan.
Retribusi jasa usaha yaitu, pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi pelayanan daerah dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.
Berikutnya, retribusi perizinan yaitu, pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Retribusi yang ada di tiga golongan ini dikelola SKPD yang terkait, jadi untuk pendapatannya langsung kami masukkan ke kas daerah, begitu juga dengan retribusi yang lain,” tutupnya,(mj-39/sir)