PELAIHARI – Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Tanah Laut, Wiyanti Melansari mengaku tidak mendapat laporan dari pihak Polsek Panyipatan maupun dari Polres Kabupaten Tanah Laut terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 3,5 tahun di Kecamatan Panyipatan pada 7 Desember 2017 lalu.
“Tidak ada laporan ke kami kalau ada kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Panyipatan, baik dari Polsek maupun Polres,” ungkapnya.
Melansari mengaku justru baru mengetahui sekarang dari wartawan padahal kejadian yang menimpa warga RT 19 Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut itu sudah hampir 2 bulan terjadi.
“Yang penting pihak kami sudah tahu dan nanti kami tindaklanjuti, karena ini merupakan tugas kami untuk menangani anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan,” terangnya.
Melansari juga menambahkan akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Panyipatan ataupun Polres Tanah Laut untuk menanyakan apakah benar terjadi pencabulan terhadap korban serta ada laporannya.
“Kami akan koordinasi dengan Polsek maupun Polres untuk melakukan pengecekan kebenaran kejadian yang menimpa korban yang katanya dicabuli tetangganya sendiri dan melihat apakah laporannya ada di kepolisian,” katanya.
Dia menjelaskan, korban pencabulan anak di bawah umur harus mendapatkan penanganan khusus untuk memulihkan psikologisnya.
“Korban pencabulan anak di bawah umur ini harus mendapatkan penanganan khusus secara psikologis dan kami akan melakukan pendampingan serta memberikan konseling pada keluarganya,” janjinya.(pri)