Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Organisasi Wartawan di Jayapura Tolak Pengesahan RKUHP

Avatar
458
×

Organisasi Wartawan di Jayapura Tolak Pengesahan RKUHP

Sebarkan artikel ini
Organisasi wartawan di Jayapura tolak pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Sumber Foto: Seputarpapua.com)
Organisasi wartawan di Jayapura tolak pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Sumber Foto: Seputarpapua.com)

Puluhan jurnalis Jayapura yang tergabung dari organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR Papua, Senin (5/12/2022) pagi.

JAYAPURA, koranbanjar.net Sembari membawa spanduk dan pamflet, unjuk rasa para kuli tinta di Jayapura ini guna menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022 besok.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireuw dalam orasinya menilai sejumlah pasal karet masih tertuang dalam RKUHP.

Pasal-pasal kontroversial tersebut tentu berpotensi mengembalikan Indonesia ke era otoriter yang memberangus kebebasan, khususnya pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pengesahan RKUHP yang bermasalah menjadi ancaman kebebasan berekspresi bagi warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena, termasuk narasumber juga,” tegas Lucky.

Dijelaskan Lucky, pasal-pasal dalam RKUHP secara langsung berbenturan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers antara lain Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara,  Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet.

Kemudian, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Selanjutnya, Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik, dan Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

“Kami  secara tegas menolak RKUHP ini. Kami pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab memantau jalannya pemerintahan. Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggarannya.

Jika kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatkan informasi juga terancam,” tegas Pemimpin Redaksi Cepos ini dengan suara lantang.

Sementara itu, Gamel Abdel Nasir salah satu jurnalis mengatakan bahwa kerja pers di bawah lindungan kebebasan pers dan berekspresi. Jika RUHKP disahkan, maka keberadaan pers bakal terancam.

“Ya, harusnya hukum harus menjamin itu. Karena dengan adanya  jaminan itu, kita bisa bekerja membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Juga melakukan investigasi terhadap hal-hal yang merugikan rakyat oleh pemerintah,” ujar Gamel.

Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy yang menerima aksi jurnalis Papua ini mengaku akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan wartawan kepada pimpinan DPRP.

“Karena pimpinan dan anggota DPRP ada yang pergi reses, maka saya yang menerima aksi saat ini, nanti akan saya serahkan draf aspirasi wartawan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tingkat pusat (DPR RI),” terang Yonas. (koranbanjar.net)

Sumber: seputarpapua.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh