BANJARBARU – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membangun hutan di tingkat tapak, yakni hutan langsung di dalam hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Keputusan Kepala Dinas telah membentuk resort untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel telah membentuk 29 resort pada 8 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan 1 Tahura. Pembentukan resort disertai penamaan dengan menggunakan nama sungai, nama DAS (Daerah Aliran Sungai) atau nama toponimi terdekat.
Sehubungan dengan itu pula, Selasa 30 Januari 2018, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel telah menetapkan sekaligus melantik 29 rimbawan terbaik untuk menjadi Kepala Resort, yang dipersiapkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan. Pelantikan langsung dilaksanakan oleh Gubernur Provinsi Kalsel, H Sahbirin Noor atau yang lebih dikenal “Paman Birin.”
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq melalui press release yang diterima koranbanjar.net, Selasa (30/01) kemarin.
Agenda yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel pada momen tersebut meliputi Pelantikan Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) dan Pengukuhan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Taman Hutan Raya se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Hanif, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel telah membentuk 8 UPT KPH, hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 023 Tahun 2017, yang merupakan UPT KPH pertama dibentuk paska berlakunya UU 23 Tahun 2014.
“Delapan UPT KPH mengelola sepuluh unit KPH yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan dengan Keputusan Nomor SK.78/Menhut-II/2010. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memiliki UPT Tahura Sultan Adam yang merupakan pengelola kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam,” jelasnya.
Hal lain yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam waktu yang sama adalah
Pengukuhan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan. Pengadaan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan ini bertujuan mendukung Polisi Kehutanan (Polhut) yang jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan luas hutan yang harus ditangani, yakni seluas 1,5 juta hektar. Hutan yang harus dijaga itu berada di KPH dan Tahura Sultan Adam.
“Pengadaan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan adalah terobosan dari Pemprov Kalsel untuk dengan segera mengisi kekurangan tenaga pengamanan hutan tersebut,” tegas Hanif.
Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 523/Kpts-II/1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal HPH, satu tenaga pengamanan hutan idealnya menjaga hutan seluas ± 5.000 hektar.
Sehingga untuk hutan yang dikelola KPH dan Tahura seluas 1,5 juta Ha (selain CA/KSA) diperlukan tenaga pengamanan hutan sebanyak 300 orang. Sedangkan, jumlah Polisi Kehutanan yang tersedia hanya 120 orang. Sehingga terdapat kekurangan tenaga pengamanan hutan sebanyak 180 orang, yang akan ditambah secara bertahap.
“Tahun 2018 ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan seleksi putra-putri terbaik kita untuk menjadi bagian dari pengamanan hutan,” imbuhnya.
Jumlah pendaftar 640 orang, dengan 500 di antaranya memenuhi syarat administrasi dan teknis dan yang diterima 30 orang.
“Hari ini kita kukuhkan sebanyak 30 rimbawan terbaik untuk menjadi Pengamanan Hutan yang memiliki tugas dan fungsi seperti Polisi Kehutanan,” imbuhnya.(sir/advertorial)