Operasi Yustisi dalam menegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan virus corona atau COVID-19, petugas telah menemukan tiga orang pelanggar di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Operasi Yustisi bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 menuju adaptasi kebiasaan baru dilaksanakan 3 pilar di Desa Mangkusib, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, pada Senin, (07/06/2021)
Berdasarkan rilis yang diterima koranbanjar.net, turut dalam pelaksanaan kegiatan Camat Tanta Drs. Bahdur Husni, M.AP, Sekcam Tanta H. Mahmud Riyadi, S.Sos, dan ASN Kecamatan Tanta. Sementara Personil Koramil Tanta Serka Abu Bakar dan anggota, sedangkan dari personil Polsek Tanta Kanit Provos Ipda Gigih. S beserta anggota.
Dalam Operasi Yustisi menegakkan Perbub No. 18 Tahun 2021 dilakukan secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang ditemukan langsung tidak memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah, yaitu dengan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan bagi yang membawa masker, tetapi tidak dipakai, sebanyak 3 orang.
Sementara perintah keharusan untuk membeli masker, perintah untuk kembali atau tidak melanjutkan perjalanan (kembali ke tempat semula /pulang) serta tindakan disiplin lainnya tidak ditemukan adanya pelanggar.(mj-38/sir)