Operasi Yustisi di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, Petugas Jaring 54 Pelanggar

Operasi Yustisi di Kota Banjarmasin. (foto: yanda)
Operasi Yustisi di Kota Banjarmasin. (foto: yanda)

Petugas gabungan dari Polsek Banjarmasin Utara, Babinsa Koramil Banjarmasin Utara, Satlantas Polresta, Denpom, Satpol PP, dan Dishub Kota Banjarmasin menggelar kegiatan operasi yustisi di kawasan Jalan Kayu Tangi Banjarmasin. Dari operasi tersebut petugas menjaring 54 pelanggar.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penyekatan operasi yustisi dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) Level IV Tahap III  yang digelar S(21/08/2021). Petugas gabungan menjaring 54 pelanggar di kawasan Jalan Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan sebanyak 54 pelanggaran yang didapati beberapa petugas gabugan di lapangan, memberikan teguran kepada warga secara lisan sebanyak 31, kemudian 23 teguran untuk pelanggar lain secara tertulis”, katanya.

“Operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan sebagai bentuk pengetatan penerapan PPKM Level IV, menekan penyebaran Covid-19″, ucapnya.

Operasi penyekatan ini dilakukan mulai pukul 08.00 WITA, dalam masa perpanjangan PPKM Level IV. Operasi yustisi dilaksanakan sesuai dengan peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.

Operasi penyekatan masa perpanjangan PPKM Level IV digelar sewaktu waktu khususnya di saat masyarakat sedang sibuk dalam melakukan aktivitasnya.

“Operasi yustisi ini sekaligus untuk mengingatkan  kembali kepada warga untuk selalu wajib mengikuti peraturan protokol kesehatan serta membagikan masker khususnya kepada masyarakat pengguna jalan”, tutupnya.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *