Jajaran Polres Tabalong menyita 313 botol minuman keras berbagai merek serta empat jerigen dan satu drum minuman hasil fermentasi jenis tuak.
TABALONG, koranbanjar.net – Sejumlah minuman keras tersebut ditemukan petugas saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Kabupaten Tabalong, Sabtu (27/11/2021) malam.
Operasi dipimpin langsung Kabag Ops AKP Hendra Sumala Sartio, bersama Kasat Intelkam AKP Agus Wibowo dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono mengungkapkan, dalam opersasi ini petugas gabungan Polres Tabalong berhasil amankan empat orang terduga pelaku yang menjual minuman keras.
“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat, petugas gabungan Satuan Resnarkoba, Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan empat orang yang diduga penjual miras di Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.
Pelaku yang dimankan pertama kali oleh petugas adalah OR alias Oscar (42), dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar pukul 21.00 wita. Di sini petugas menemukan 74 Botol Miras dengan berbagai macam merek.
Selanjutnya petugas mengamankan RS alias Sitorus (63), di kediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar pukul 22.30 wita dan ditemukan barang bukti 56 botol diduga miras berbagai macam merek, 4 buah jerigen ukuran 20 Liter serta 1 drum atau ember besar yang berisikan minuman dengan jenis Tuak.
Petugas juga kembali mengamankan TT alias Tampubolon (27), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, diamankan petugas di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar pukul 23.45 Wita dan ditemukan barang bukti 91 botol diduga miras berbagai macam merek.
Terakhir petugas mengamankan ES alias Sinurat (27) di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 00.20 Wita dan diamankan barang bukti sebanyak 92 botol diduga miras berbagai macam merek.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku ini akan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 8 ayat (1), ayat (5), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) atau Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.
Barang bukti berupa minuman beralkohol dan/atau barang yang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti sudah dibawa dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Tabalong guna proses pemeriksaan Tindak Pidana Ringan,” pungkas Mujiono.(mj-42/sir)