Operasi Kendaraan Angkutan, 12 Pelanggar Ditemukan

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Satlantas Polres Banjar lakukan operasi pemeriksaan kelengkapan mobil angkutan, di Jalan Ahmad Yani, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/3/2019).

Operasi ini dilaksanakan selama 2 har itu, di hari pertama ini didapati pelanggaran KIR 10 pelanggaran serta tidak membawa kelengkapan STNK atau SIM; 2 pelanggaran.

“Dapat kita lihat dari awal pelaksanakaan kegiatan razia pada hari ini, hanya sedikit ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki KIR dan ada juga KIR nya yang sudah tidak berlaku,” ungkap Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar, H M Aidil Basith, disela-sela kegiatan operasi.

Kadishub Banjar HM Aidil Basith
Kadishub Banjar HM Aidil Basith, Rabu (20/3/2019). Foto: Ist

Operasi ini dijelaskan Basith, untuk menguji kelayakkan kendaraan bermotor, baik fisik mobil maupun kelengkapannya seperti KIR, dan operasi ini rutin dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banjar sebulan sekali. Basith merasa bersyukur konsistensi operasi ini mendapat respon positif dari masyarakat.

“Setelah ditemukan pelanggaran, akan langsung kami tilang dan mengurus dipengadilan,” imbuhnya

Selain pemeriksaan surat KIR, pemeriksaan fisik mobil juga dilakukan, yakni berupa mengukur dimensi, kondisi mobil, dan perisai kolong.

Hingga hari ini, diakui Basith, hanya menemukan pelanggaran KIR belum ada menemukan pelanggaran fisik kendaraan. “Sampai hari ini belum ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran dari fisik mobil seperti kelebihan yang muatan,” imbuhnya.

Hal ini menurut Basith, tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat serta jumlah pembuat KIR terbilang tinggi. “Kalau perenam bulan, kami hitung-hitung pembuat KIR di Kabupaten Banjar berkisar kurang lebih 3.000,” ujarnya.

Basith berharap dengan dilaksanakannya operasi pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan ini dapat meningkatkan kesadaran para sopir dan mengurangi angka kecelakaan, khususnya di Kabupaten Banjar. (fia/dra)