Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan beserta penadahnya dalam operasi jaran intan tahun 2021 yang dilaksanakan pada 5 hingga 16 Februari 2021 kemarin.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Selama 12 hari menggelar operasi, Polres HSS mengamankan total 6 orang tersangka beserta dua orang penadah yang keseluruhannya merupakan warga Kabupaten HSS.
Sebanyak 6 orang tersangka tersebut yakni tiga tersangka curanmor dan tiga orang kasus penggelapan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5 unit roda dua, 1 unit roda empat, 4 buah STNK, serta 3 buah BPKB,” ucap Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Selasa (23/2/2021).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada terhadap barang pribadinya masing-masing.
“Pada saat parkir selalu kunci kendaraan, wajib gunakan kunci ganda. Bagi pelaku usaha, disarankan memasang CCTV,” pesan AKBP Siswoyo.
Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Rihold Sihotang mengungkapkan, berbagai trik dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Ada yang berpura-pura menjual, mencoba, hingga meminjam motor korban yang telah terperdaya tipu muslihat tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, kemudian penadah dijerat Pasal 480 KUHP,” jelas AKP Rihold Sihotang.
AKP Rihold Sihotang melanjutkan, terjadi penurunan jumlah kasus curanmor dan penggelapan dibandingkan tahun 2020 kemarin.
Hal ini dikarenakan masyarakat lebih waspada terhadap barang pribadi masing-masing seperti kendaraan bermotor maupun lainnya.
“Alhamdulillah, kebanyakan masyarakat kita sudah lebih berhati-hati dan selalu waspada,” tandasnya. (mj-030/dya)