Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Oknum Pemotong Bansos PKH Lansia Desa Tunggul Irang Mengundurkan Diri

Avatar
836
×

Oknum Pemotong Bansos PKH Lansia Desa Tunggul Irang Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Pembakal Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura Kasypul Anwar, Selasa (14/1/2025). (Sumber Foto: kan/koranbanjar.net)

Tiga oknum yang melakukan pelanggaran dengan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tunggul Irang  Kecamatan Martapura teah menyatakan mengundurkan diri, Selasa (4/1/2025).

BANJAR,koranbanjar.net – Kasus oknum pemotong dana PKH lansia di Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura diselesaikan kepala desa atau pembakal setempat sebagaimana saran dari hasil rapat di Kecamatan Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkait itu adalah wewenang kepala desa sesuai aturan permendagri dan para oknum bersangkutan merupakan aparat sebagai bagian dari kelembagaan desa.

Selanjutnya, dengan sadar tanpa paksaan pihak manapun dan menyatakan bersalah lalai fungsi tugasnya mengajukan pengunduran diri secara tertulis.

Ketiga oknum yang telah melakukan perbuatan bersalah maupun pelanggaran tugas dan fungsinya dengan memotong dana bansos PKH Lansia dari si penerima manfaat langsung, tentu saja mencoreng nama baik pemerintahan Desa Tunggul Irang itu sendiri namun sebelumnya sudah ada itikad baik dan mediasi mengembalikan semua dana yang mereka potong.

Dengan kesadaran diri dan mengakui perbuatannya, mengajukan surat tertulis pengunduran diri sebagai aparat desa dan ketua lingkungan dengan tanpa paksaan pihak manapun yang diserahkan langsung bersangkutan kepada pembakal Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura.

Proses pengunduran diri para oknum tersebut di sampaikan langsung oleh pembakal Desa Tunggul Irang Kasypul Anwar saat ditemui koranbanjar.net di kantor desa.

“Alhamdulillah untuk proses pengunduran diri oknum aparat kasus kemarin itu berjalan lancar. Sebelumnya kami ada rapat tertutup di kecamatan dari berbagai instansi terkait, memberi solusi, pandangan serta langkah buat kami pembakal yang sesuai aturan permendagri memang menjadi tugas dan wewenang pembakal,” ungkapnya.

Terkait kasus pemotongan bansos PKH Lansia secara prosedur sudah sesuai aturan dari Kementerian Sosial dan tidak menyeleweng maupun menyalahi, namun oknum di tingkat bawah maupun desa yang bersentuhan langsung dengan penerima manfaat terjadi kasus demikian.

“Jelas hal ini sangat mencoreng nama baik pemerintahan Desa Tunggul Irang, dan mudahan hal ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari, saya selaku pembakal Desa Tunggul Irang meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” katanya.

Ditanya soal langkah ke depan seperti apa untuk menjaga,mengawal dan mengawal kasus seperti ini tidak terjadi lagi Pembakal Kasypul Anwar mengatakan ini jadi pembelajaran penting buat mereka.

“Ke depan akan kami benahi kami kawal perkuat koordinasi baik dari instansi maupun pihak pihak terkait bansos ini, agar benar benar sampai dan tepat sasaran bagi penerima bantuan,” cetusnya.

Senada dengan Pembakal dinyatakan Ketua BPD Desa Tunggul Irang Elma Sugianti,A.Md menyampaikan rasa terkejut dan tidak menyangka dengan kasus ini.

Dirinya mengatakan serta berharap ke depan juga sebagai pembelajaran apa yang harus dilakukan dan ditingkatkan.

“Fungsi Kami sebagai BPD menampung aspirasi masyarakat jadi apapun permasalahan warga silakan lapor diskusi dengan kami,” kata dia.

Apapun nanti keluhan dari masyarakat pasti akan disampaikan melalui musyawarah desa bersama pembakal dan perangkatnya untuk kemajuan serta pelayanan bagi masyarakat Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh