Komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Banjar, diamankan pihak Polsek Gambut. Dari beberapa pelaku, diketahui berstatus pelajar.
BANJAR,koranbanjar.net – Pengungkapan kasus curanmor itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 5 pelaku dan 2 penadah hasil curanmor.
Disampaikan Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, pengungkapan dilakukan pada 10 Desember 2023.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang berhasil mengamankan pelaku MR (17) warga Barito Kuala masih berstatus pelajar dan F (18) yang domisilinya sama serta berstatus pelajar.
“Keduanya tertangkap tangan saat melakukan aksinya. Namun satu pelaku berhasil kabur saat itu,” ujarnya, Senin (2/1/2024).
Tim gabungan lantas bergerak dan berhasil meringkus pelaku yang kabur yakni SS (18) warga Gambut Kabupaten Banjar.
Dari hasil pengembangan terungkap, ada 6 laporan curanmor yang masuk ke Polsek Gambut dan waktu 2 bulan terakhir.
Para pelaku juga mengakui keterlibatan pelaku lainnnya dalam kasus tersebut.
Polisi kemudian kembali mengamankan MY (18) dan AR (17) yang keduanya berdomisili di Barito Kuala dan berstatus pelajar.
“Kepolisian juga mengamankan dua penadah barang curian, SG dan SD,” katanya.
Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan 5 unit kendaraan dan 3 unit kendaraan sebagai sarana para pelaku melakukan aksinya.
“Para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (maf/dya)