Seorang oknum pegawai di Kelurahan Syamsuddin Noor berinisial H, dilaporkan warga atas tuduhan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat legalitas kepemilikan tanah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Permasalahan ini disampaikan warga tersebut bernama Ahmad Vadaq, selaku pemilik tanah di kawasan Jalan By Pass Bandara Syamsuddin Noor.
Kepada koranbanjar net, Sabtu, (23/9/2023) Ahmad Vadaq lewat kuasa hukumnya Supriansyah Darham bersama Budi Rahmat menyampaikan, pihaknya akan melaporkan oknum pegawai Kelurahan Syamsuddin Noor itu, ke Polres Banjarbaru atas dugaan pemalsuan surat legalitas kepemilikan tanah.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan, maka kami akan melaporkan oknum Kelurahan Syamsuddin Noor berinisial H tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Supiansyah Darham.
Dirinya menjelaskan, bukti-bukti itu didapat dari pengajuan permohonan pernyataan kepada Kelurahan Landasan Ulin Timur, mengenai letak posisi tanah milik Ahmad Vadaq atau dikenal Habib Ahmad Vadaq atau Habib Jamu.
“Disitu pihak Kelurahan Landasan Ulin Timur telah menyatakan posisi tanah milik Ahmad Vadaq benar di Kelurahan Syamsuddin Noor,” terangnya.
Ahmad Vadaq bukan hanya sebagai korban dugaan pemalsuan surat, namun juga mengalami dugaan penolakan secara kasar oleh pihak Kelurahan Syamsuddin Noor, ketika Ahmad Vadaq mempertanyakan perihal legalitas tanah miliknya itu.
“Kami percaya bahwa pemalsuan surat dan penolakan yang kami alami adalah tindakan yang sangat merugikan klien kami,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami akan memberikan update lebih lanjut,” ucapnya.
Adanya pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada pihak kepolisian setempat, Supiansyah berharap pihak kepolisian berwenang melakukan investigasi menyeluruh dan mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini.
“Insya Allah Minggu depan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Banjarbaru,” ucapnya.
Selain itu pihaknya sudah mulai mempersiapkan semua dokumen dan bukti, yang telah disusun secara relevan
Sementara oknum Kelurahan Syamsuddin Noor berinisial H ketika dikonfirmasi koranbanjar.net membantah membuat pernyataan palsu, terkait sengketa tanah yang diklaim milik Ahmad Vadaq
“Kita tidak menyatakan surat tanah milik Ahmad Vadaq itu palsu,” bantahnya.
Bahkan oknum H berdalih, pihaknya hanya mengatakan objek tanah milik Ahmad Vadaq itu tidak bisa dinyatakan tempatnya dimana.
“Batas-batasnya tidak tahu dimana, dan lurah-lurah terdahulu pun mengatakan demikian,” dalihnya.
Kemudian lanjut oknum H, oleh karena itu secara legalitas objek tanah tersebut bukan milik Ahmad Vadaq namun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui atas nama Ahmad Fahmi yang dikuasai oleh Ahmad Vadaq.
Objek tanah yang diakui Ahmad Vadaq lewat Ahmad Fahmi tidak diakui keabsahannya oleh aparat kelurahan terdahulu.
“Dalam surat itu dinyatakan surat Ahmad Fahmi tidak benar karena tumpang tindih dengan bidang tanah milik Karyono pada tahun 2014 yang sekarang sudah bersertifikat,” bebernya.
Kemudian munculah di tahun sekarang Ahmad Vadaq kembali mengklaim tanah miliknya dan tumpang tindih lagi dengan milik Jonatan.
Disinggung adanya tindakan penolakan atau pengusiran oleh pihak Kelurahan Syamsuddin Noor terhadap pihak Ahmad Vadaq dan Tim Kuasa Hukumnya, oknum H lagi-lagi membantah.
“Tidak benar, kami disini sebagai pelayan masyarakat siapapun yang datang dengan baik-baik akan kami layani dengan baik pula,” ucapnya.
Namun dirinya tidak memungkiri jika menegur Ahmad Vadaq dan kuasa hukumnya, karena menghadap lurah tidak sopan.
“Datang berdiri-berdiri pakai tinjuk-tunjuk jadi kami tegur begitu aja tidak ada sampai mengusir,” kilahnya.
(yon/rth)