Seorang anak yang berusia 9 tahun, tega dicabuli oleh guru privatnya sendiri saat proses pembelajaran di rumah berlangsung, bahkan guru tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kasus pencabulan tersebut terjadi pada awal Februari lalu. Korban (9) mengikuti les privat pada seorang guru les yang berstatus ASN yang bertugas di wilayah Kalsel.
AR (42) mengadakan les privat bahasa Inggris di rumahnya yang berada di wilayah Landasan Ulin Banjarbaru. Proses pembelajaran dilakukan sebanyak 3 kali dalam seminggu.
“Jadi korban selama mengikuti les itu, mengalami pencabulan oleh gurunya,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Jumat (15/3/2024).
Hal itu terungkap setelah korban merengek dan menangis tidak ingin lagi mengikuti les privat tersebut. Korban juga menyebutkan kepada orang tuanya, bahwa AR adalah orang jahat.
“Dari pengakuan anaknya, orang tua korban merasa curiga dan meminta anaknya untuk menyampaikan apa yang terjadi selama proses pembelajaran saat les privat itu,” bebernya.
Setelah korban bercerita kepada orang tuanya, terungkap bahwa korban kerap dicabuli saat proses pembelajaran berlangsung.
“Hampir setiap proses pembelajaran itu, korban dicabuli sampai pelaku memperlihatkan alat kelaminnya ke korban,” katanya.
Dari pengakuan itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke istri pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
“Pelaku berhasil diamankan pada 29 Februari kemarin, kini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Banjarbaru,” ungkapnya.
AR (42) pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Untuk berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” pungkasnya. (maf/dya)