Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Oknum Guru Les Privat Berstatus ASN Cabuli Anak Usia 9 Tahun

Avatar
456
×

Oknum Guru Les Privat Berstatus ASN Cabuli Anak Usia 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Oknum guru les privat diamankan Polres Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)

Seorang anak yang berusia 9 tahun, tega dicabuli oleh guru privatnya sendiri saat proses pembelajaran di rumah berlangsung, bahkan guru tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

BANJARBARU, koranbanjar.net Kasus pencabulan tersebut terjadi pada awal Februari lalu. Korban (9) mengikuti les privat pada seorang guru les yang berstatus ASN yang bertugas di wilayah Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AR (42) mengadakan les privat bahasa Inggris di rumahnya yang berada di wilayah Landasan Ulin Banjarbaru. Proses pembelajaran dilakukan sebanyak 3 kali dalam seminggu.

“Jadi korban selama mengikuti les itu, mengalami pencabulan oleh gurunya,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Jumat (15/3/2024).

Hal itu terungkap setelah korban merengek dan menangis tidak ingin lagi mengikuti les privat tersebut. Korban juga menyebutkan kepada orang tuanya, bahwa AR adalah orang jahat.

“Dari pengakuan anaknya, orang tua korban merasa curiga dan meminta anaknya untuk menyampaikan apa yang terjadi selama proses pembelajaran saat les privat itu,” bebernya.

Setelah korban bercerita kepada orang tuanya, terungkap bahwa korban kerap dicabuli saat proses pembelajaran berlangsung.

“Hampir setiap proses pembelajaran itu, korban dicabuli sampai pelaku memperlihatkan alat kelaminnya ke korban,” katanya.

Dari pengakuan itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke istri pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

“Pelaku berhasil diamankan pada 29 Februari kemarin, kini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Banjarbaru,” ungkapnya.

AR (42) pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Untuk berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh