Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Oknum Guru Cabul di Kota Banjarbaru, Gerayangi Siswinya

Avatar
857
×

Oknum Guru Cabul di Kota Banjarbaru, Gerayangi Siswinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru di Banjarbaru. (Sumber Foto: Batamtoday.com)

Seorang oknum guru di salah satu SMP di Kota Banjarbaru, diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. Hal itu dipicu, karena nafsu pelaku memuncak saat didatangi oleh korban.

BANJARBARU, koranbanjar.net Peristiwa itu terjadi pada bulan September lalu, dan terungkap pertengahan Oktober 2022.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cerita bermula saat pagi jam sekolah hendak dimulai, korban Melati (bukan nama sebenarnya) mendatangi pelaku AS (37) untuk meminta izin tidak dapat mengikuti jam pelajaran olahraga.

Korban menaruh tas terlebih dahulu ke kelas. Lalu korban mendatangi pelaku di sebuah gudang, kemudian bersalaman tangan layaknya murid dan guru.

“Korban meminta izin untuk tidak ikut olahraga, tanpa diduga korban ditarik hingga posisi korban terduduk di lantai,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Minggu (23/10/2022).

Korban yang terduduk di lantai karena ditarik, kemudian pelaku memeluk korban dari belakang. Tangan pelaku diduga langsung (maaf) menggerayangi dada korban dan membuka kancing baju korban.

“Tak hanya itu, pelaku juga menggigit dada korban hingga merah. Pelaku bahkan mencium bibir korban berulang kali,” ujarnya.

Tak berselang lama, korban keluar meninggalkan pelaku dan mengarah ke kelas.

Korban lantas menceritakan ulah pelaku kepada saksi, yang kemudian disampaikannya ke kepala sekolah.

“Korban pula menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang,” katanya.

Tak lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pengakuannya, dirinya muncul hawa nafsu saat didatangi oleh korban.

Pelaku atau oknum ASN guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

“Pelaku hawa nafsunya terpancing, saat menanyakan soal tato, dan melihat tato korban, kemudian langsung melancarkan aksi cabulnya,” sebutnya.

Dari pengakuan pelaku juga, dirinya mencium bibir korban sebanyak dua kali dan tanpa paksaan terhadap korban. Aksi itu terhenti karena bel jam pelajaran dimulai.

“Pengakuan pelaku begitu. Selain itu juga pelaku juga mengaku cium pipi tiga siswinya saat bertemu di sekolah, dan menurutnya itu biasa,” ungkap Tajudin Noor.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh