Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Oknum Dokter Nyeleneh di Banjarbaru Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Avatar
759
×

Oknum Dokter Nyeleneh di Banjarbaru Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim memutus terdakwa R, oknum dokter nyeleneh yang telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan vonis hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketetapan ini berdasarkan putusan hakim nomor 14/Pid.Sus/2022/PN BJB pada sidang Kamis (10/2/2022) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dipimpin Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pembacaan putusan, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider hukuman kurungan 3 bulan.

Juga di dalam sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru Raden Satya Adi Wicaksono menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Di dalam persidangan jika ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, seperti terdakwa tidak pernah dihukum dan bersifat kooperatif dalam persidangan, serta istri terdakwa yang masih hamil dan memiliki anak masih kecil, mungkin itu dapat meringankan,” terangnya.

Terdakwa R pun menerima apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Selaku pengacara terdakwa, Ade Khomaini mengatakan, hasil putusan sudah melewati keputusan bijaksana, dan kliennya menerima.

“Apapun yang sudah disampaikan majelis hakim kita sudah menerima,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana menyatakan masih menimbang hasil dari putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir dulu terkait putusan ini, selanjutnya saya akan membuat laporan hasil putusan dan melaporkan ke pimpinan,” katanya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh