Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Oknum Collector BRI Semayap Ngaku Jaksa Diduga Intimidasi Nasabah

Avatar
650
×

Oknum Collector BRI Semayap Ngaku Jaksa Diduga Intimidasi Nasabah

Sebarkan artikel ini
Noor Hafizah didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA. (Foto: Tim/Koranbanjar.net)

Oknum Collector Bank BRI unit Semayap Kabupaten Kotabaru berinisial GA mengaku sebagai petugas kejaksaan di wilayah setempat diduga telah mengintimidasi salah satu nasabah bank tersebut bernama Noor Hafizah.

KOTABARU, koranbanjar.net Lewat kuasa hukumnya, Hafidz Halim dan Djupri Effendi dari Kantor Hukum BASA, Noor Hafizah menceritakan awal mula kronologis dirinya diduga kerap diintimidasi bahkan kadang diancam saat dirinya dihubungi oleh oknum Collector BRI Semayap, GA untuk menagih sisa hutangnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hafidz Halim didampingi rekannya Djupri mengatakan, oknum Collector GA mengatasnamakan petugas kejaksaan disaat beberapa kali melakukan penagihan terhadap kliennya.

GA menggunakan kalimat-kalimat bahasa hukum seakan ingin meyakinkan kliennya kalau dirinya benar-benar orang kejaksaan.

“Bahkan GA mengancam kalau tidak membayar sesuai kesepakan dan perjanjian kliennya dengan pihak Bank akan mempalang rumah ibu hafizah atau dipidana,” ungkap Hafidz.

Lanjut dikatakannya, GA seakan tidak memberikan kelonggaran dan toleransi terhadap kliennya.

“Padahal klien kami sudah beberapa kali membayar dengan mencicil, dan selalu memenuhi panggilan pihak BRI dan Kejaksaan Negeri Kotabaru bidang Datun, klien kami selalu datang artinya ada itikad baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hutangnya,” beber Hafidz.

Untuk memastikan apakah benar GA adalah petugas penagihan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Tim Hukum BASA mengkonfirmasi ke pihak Kejari Kotabaru, dan ternyata GA bukan orang kejaksaan atau mitra Kejari Kotabaru di bidang penagihan.

“Pihak Kejari Kotabaru mengatakan tidak mengenal GA, dan tidak ada namanya pegawai Kejari Kotabaru GA,” ungkap Hafidz.

Ditambahkan Djupri, apa yang sudah dilakukan GA telah melanggar hukum karena menyebut identitas palsu untuk diduga mengintimidasi atau menakuti nasabah.

“Bahkan menurut informasi yang kami dapat lagi bahwa GA juga melakukan hal yang serupa kepada nasabah lainya,” sebut Djupri.

Selain itu perbuatan GA telah merusak citra kejaksaan, karena menurutnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pasti menggunakan prosedur yang baik dan benar, maju ke pengadilan lewat jalur perdatanya.

“Kalau tidak ada jalan keluar, kami siap menunggu gugatan, tapi yang jelas sekali lagi klien kami mau membayar sesuai kemampuannya pada sisa pokok,” ucapnya.

Sementara koranbanjar.net mengkonfirmasi salah satu Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotabaru, Dyofa Yudistira, membantah pengakuan GA sebagai petugas dari Kejari Kotabaru untuk melakukan penagihan.

“Yang jelas di kantor Kejari Kotabaru tidak ada pegawai namanya si GA yang katanya mengaku jaksa, baik di bidang Datun, Pidsus, Pidum maupun Intel,” bantah Dyofa.

Ketika ditanya apakah yang bersangkutan sering nongkrong atau wira-wiri di lingkungan kantor Kejari Kotabaru sehingga begitu gamblang GA mengaku sebagai orang kejaksaan.

“Kami malah tidak tahu, dan tidak pernah melihat si GA ada di lingkungan kantor Kejari Kotabaru,” ucapnya.

Adapun proses penagihan secara prosedur yang dilakukan oleh jaksa bidang Datun, dikatakan Dyofa, pihak Bank BRI telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Datun untuk melakukan upaya penagihan.

Bahkan kata Dyofa pihaknya baru satu kali mengundang lewat surat kepada Hafizah.

Kemudian Hafizah telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya sanggup membayar dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di surat pernyataan tersebut.

“Jadi kami baru di tahap mengundang dan meminta peryataan Ibu Hafizah, belum ada tindak lanjut langkah berikutnya,” jelas Dyofa.

Sementara GA ketika dikonfirmasi via telepon berdalih jika apa yang dituduhkan kepadanya hanyalah kesalahpahaman.

“Kala itu kebetulan saya berada di kantor Kejari Kotabaru sedang mengantar surat, maksud kata-kata saya, saya di kejaksaan bukan orang kejaksaan,” kilahnya.

Namun GA mengaku sudah meminta maaf kepada Hafizah dan kuasa hukumnya.

“Saya sudah meminta maaf kepada mereka, dengan kuasa hukumnya melalui telepon dan kepada Ibu Hafizah bertemu langsung, saya rasa ini sudah selesai tidak perlu lagi diperpanjang,” akunya.

Dirinya juga mengaku bukan Collector internal Bank BRI unit Semayap, tetapi pihak eksternal yang jasanya sering digunakan pihak Bank BRI untuk melakukan penagihan jika ada kredit nasabah macet.

“Saya tenaga eksternal saja, memang saya sering dipanggil membantu Bank BRI Semayap untuk melakukan penagihan,” akunya lagi sembari menyudahi konfirmasi.(yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh