Nyanyian Pelaku Sabu, Polisi Tangkap Pengedar di Desa Barikin

Polres Hulu Sungai Tengah telah menangkap pengedar JM (44) di Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.
Polres Hulu Sungai Tengah telah menangkap pengedar JM (44) di Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.

Dari nyanyian (pengakuan) seorang pelaku sabu, SF, anggota Polsek Haruyan, Polres Hulu Sungai Tengah telah menangkap pengedar JM (44) di Desa Barikin Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.

BARABAI, koranbanjar.net – Dari pengakuan SF alias Ami, 9 paket sabu–sabu yang ditemukan polisi telah diperoleh dari JM.

Pengedar, JM ditangkap petugas gabungan saat berada di rumahnya sendiri. Dari tangan JM polisi menemukan barang bukti 2  plastik klip warna bening yang berisi sabu, uang Rp2.150.000, 1 handphone,  5  pak plastik klip, 1  timbangan digital, 1 kotak plastik klip warna bening,  buku tulis beriasi catatan transaksi jual beli sabu, serta 1  serok terbuat dari sedotan warna bening.

Barang bukti.
Barang bukti.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan JM.

Menurutnya, penangkapan terhadap JM merupakan pengembangan kasus dari penangkapan terhadap SF.

Terhadap pelaku JM disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Dan sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST.(mdr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *