Dari nyanyian pelaku sebelumnya, narkotika jenis sabu yang dimiliki MA (29), diperoleh dari pelaku NF (32). Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain.
BANJAR,koranbanjar.net – Hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, petugas mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.
“Saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan oleh petugas, didapati 1 paket sabu yang disimpannya di samping rumah, dan pengakuannya sengaja menyimpan di sana,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dari kasus tersebut, petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku yang saling berhubungan.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (maf/dya)