Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Nyanyian “Mas Boy” Seret Bandar Sabu Asal Tabalong ke Tahanan Polres Balangan

Avatar
268
×

Nyanyian “Mas Boy” Seret Bandar Sabu Asal Tabalong ke Tahanan Polres Balangan

Sebarkan artikel ini
Kurir sabu Mas Boy ditangkap polisi Polres Balangan. (Sumber Foto: Humas Polres Balangan/koranbanjar.net)

Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan kembali melakukan penangkapan kurir sabu, RL alias Mas Boy di sebuah jalan umum di komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

BALANGAN,koranbanjar.net -Penangkapan budak barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut di Paringin Kabupaten Balangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, pelaku berinisial RL alias Mas Boy (32).

Berbekal informasi dan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan terhadap Mas Boy dan disaksikan warga setempat

“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk PIN BOLD yang ditemukan di kantong jaket yang pakai Mas Boy tersebut,” kata Iptu Eko, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan keterangan Mas Boy, barang tersebut diakuinya berasal dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42).

Bandar sabu asal Tabalong diseret nyanyian Mas Boy ke Polres Balangan. (Sumber Foto: Humas Polres Balangan/koranbanjar.net)

Tak berselang lama, Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan penangkapan terhadap BAH.

Bersama BAH dan didampingi warga sekitar anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah BAH dan didapati tiga paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya.

BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Mas Boy.

Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh