Seorang buruh lepas yang diduga nyambi edarkan sabu berhasil diamankan Anggota Satnarkoba Polres Kotim di Jalan Delima 1 No. 13 RT. 024 RW. 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
KOTIM, koranbanjar.net – Seorang buruh lepas MK alias Sikun (49) tak berkutik diringkus anggota Satnarkoba Polres Kotim, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 8,18 gram. Selain menyimpan sabu, MK diduga pula sebagai pengedar.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU. H. Arasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 12 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I , bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,18 gram, uang tunai hasil penjualan dan beberapa barang bukti lain yang berhubungan.
Atas perbuatan tersebut pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp10.000.000.000.(B24/sir)