SALAM BABARIS, koranbanjar.net – Seorang pria terciduk aparat menggunakan sabu di kebun karet, Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin, Senin (3/2/2020) sore.
Pelaku bernama Edi Susanto berusia 29 tahun, merupakan warga setempat, yakni Desa Pantai Cabe.
Kapolres Tapin melalui Paur Humas Aipda Agus Widodo mengatakan, Senin (3/2/2020) pukul 16.00 Wita Polsek Salam Babaris menerima laporan masyarakat, mengenai adanya seseorang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Lalu,, lanjutnya, Polsek Salam Babaris langsung menindaklanjuti laporan, dan didapati pelaku sedang menggunakan sabu.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Salam Babaris, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya dalam keterangan press rilis.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 paket klip kecil sabu berat kotor 0,05 gram, beserta 1 buah pipet kaca yang ada sisa sabu.
Dijelaskannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, sub 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (yat/dya)