Polsek Tapin Selatan meringkus Ahyar yang kedapatan menyimpan pipet berisi sabu di pembalut wanita saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumahnya, Senin (1/3/2021) siang.
TAPIN, koranbanjar.net – Penangkapan lelaki berusia 39 tahun asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini bermula dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti penyelidikan dan penangkapan tersangka oleh Satreskrim Polsek Tapin Selatan.
“Tersangka sempat bersembunyi di kamar dan terpaksa harus didobrak saat dilakukan penggerebekan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tapin Selatan, Iptu Sugiono, Rabu (3/3/2021).
Saat penggeledahan pukul 13.00 Wita di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, petugas berhasil menemukan 1 buah pipet kaca disembunyikan di dalam pembalut wanita.
Berbagai barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan, berupa 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap, 2 korek api gas, 1 pak kantong plastik paketan.
“Kami menemukan 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dan 2 buah serokan dari sedotan,” ucap Iptu Sugiono.
Ahyar yang diduga merupakan pengedar sabu itu kemudian ditangkap di rumahnya dan kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tapin Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal dan 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (syn/dya)