KANDANGAN, koranbanjar.net – Apes dialami Mulyadi, dia ditangkap anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran mencoba membakar lahan untuk keperluan bercocok tanam.
Awalnya ia berniat hendak menanam jagung dan kacang, namun terlebih dahulu harus membuka lahan seluas kurang lebih 200 meter dengan cara dibakar.
Tetapi rencana itu harus berakhir di dalam sel tahanan Polres HSS, ia ditangkap karena dianggap perbuatannya membahayakan masyarakat.
Penangkapan pelaku terjadi pada Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 17.00 wita di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Mulyadi telah melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum.
Sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan Tim Gabungan Polres HSS karena pelaku mencoba melarikan diri ketika perbuatannya diketahui pihak kepolisian.
Ketika ditanya siapa yang membakar lahan tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya lah yang telah melakukannya.
Setelah api berhasil dipadamkan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HSS untuk proses lebih lanjut. (yon)