BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru kembali mengamankan penghuni kost berlainan jenis di dalam satu kamar, Senin (02/07) dini hari sekitar pukul 02.57 WITA.
Berdasarkan laporan warga, penghuni kost yang berada di kawasan Jalan Karang Sawo, Gang Haposan, Kelurahan Loktabat Selatan ini diketahui memperbolehkan perempuan masuk ke dalam kamar kostnya padahal kost itu adalah kost khusus laki-laki.
Petugas pun langsung datang ke lokasi dan mendapati dua laki-laki dan satu perempuan yang sedang tiduran dalam satu ruangan. Saat ditanya, ternyata si perempuan berdalih tak berani pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 14,500 RT 20 Desa Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Lalu mereka bertiga dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah didata, penghuni kost diketahui berinisial MJ (23) warga asal Tamban Bangun, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala. Sedangkan tamu kost laki-laki beinisial MA (21) warga Martapura dan tamu kost perempuan yang merupakan pacar MA berinisial YL (21).
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru mengatakan bahwa tindakan yang telah mereka lakukan menyalahi aturan yaitu membawa masuk tamu yang berlainan jenis ke dalam kost khusus laki-laki.
“Lalu, mereka juga melanggar jam tamu. Yang semua sudah diatur dalam Perda Kota Banjarbaru Tahun 2013 Pasal 6 Ayat (2) Huruf 1 dan Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1×24 jam wajib melaporkan diri pada pengurus rukun tetangga setempat,” ujarnya.
Ketiga orang tersebut kemudian dinasehati dan diminta menandatangani surat pernyataan. Lalu, penghuni kost diminta meninggalkan kost tersebut dan diberi waktu sampai hari kamis.(ana)